-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Revisi UU Kejaksaan tuai Kontroversi, Praktisi Hukum Soroti Potensi Penyalahgunaan Wewenang

Minggu, 09 Februari 2025 | Februari 09, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-09T14:31:47Z


Palu, Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan memunculkan kekhawatiran di kalangan akademisi dan praktisi hukum.



Beberapa pakar menilai revisi ini berpotensi melemahkan sistem hukum di Indonesia serta membuka celah bagi penyalahgunaan wewenang oleh jaksa.



Praktisi Hukum Syahlan Lamporo, SH, MH menilai, sejumlah pasal dalam revisi tersebut dianggap perlu dikaji ulang karena berpotensi melemahkan prinsip independensi dalam penegakan hukum. 



Menurutnya, kontroversi utama terletak pada kewenangan super bodi yang diberikan kepada kejaksaan, yang memicu kekhawatiran akan terjadinya dualisme kewenangan dalam sistem penegakan hukum.


"Saya melihat ada poin-poin yang bisa menjadi perdebatan. Saya perhatikan, RUU Kejaksaan ini lebih ingin menjadikan Kejaksaan menjadi lembaga super bodi dalam penegakan hukum," kata Syahlan Lamporo, SH, MH, CTA, C.CLP, yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Aziz Lamadjido, di Palu, Minggu 9 Februari 2025.


Pengesahan revisi UU Kejaksaan pada 2021 disebut telah memperluas kewenangan jaksa, namun tanpa disertai pemisahan yang jelas antara wewenang kejaksaan dan kepolisian.


Menurutnya, hal ini dapat menimbulkan tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas serta menyulitkan proses pengawasan.


"Jika pengawasan sulit dilakukan, maka celah untuk melakukan penyalahgunaan wewenang semakin besar, dan yang dirugikan adalah masyarakat," tambah Syahlan.



Sebelumnya, para pakar hukum mendesak agar revisi ini kembali dikaji dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi dan praktisi hukum, untuk memastikan bahwa prinsip independensi dalam penegakan hukum tetap terjaga.


Keputusan-keputusan dalam penegakan hukum seharusnya tidak hanya menguntungkan lembaga tertentu, tetapi juga melindungi kepentingan masyarakat secara keseluruhan.

×
Berita Terbaru Update