Palu, Di tengah intensnya perdebatan mengenai revisi KUHAP, DR. Irmawati Ambo, S.H., M.H., yang merupakan salah satu pakar hukum sekaligus Dosen Hukum Unismuh, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap usulan penambahan kewenangan bagi Kejaksaan RI.
Menurut Dr. Irmawati, struktur penegakan hukum pidana di Indonesia saat ini telah terbukti berjalan dengan baik berdasarkan KUHAP lama. Ia menjelaskan bahwa pembagian peran antara Polri dan PPNS sebagai penyidik, Kejaksaan sebagai penuntut, serta pengadilan sebagai lembaga yang memberikan putusan, merupakan pondasi yang menjaga keseimbangan dalam sistem peradilan.
“Revisi KUHAP yang mengedepankan asas Dominus Litis untuk memberikan kewenangan lebih kepada Kejaksaan RI sangat berisiko mengaburkan batas peran aparat penegak hukum lainnya,” tambahnya.
Menurutnya, langkah tersebut bisa menimbulkan ketidakpastian dalam proses penyidikan dan mengganggu keadilan yang telah terbangun.