Palu, Direktorat Intelijen dan keamanan Polda Sulteng melakukan terobosan inovatif dan kreatif yakni SKCK On The Spot.
Kasiyanmin Ditintelkam Polda Sulteng AKP Ahmad Soleh dalam keterangannya mengatakan penerbitan SKCK tersebut tentu saja menjadi harapan masyarakat, selain mudah, biayanya terbilang murah yakni Rp 30.000.
Lebih lanjut mantan Kasat Intelkam Polres Bangkep ini mejelaskan pelayanan SKCK dengan sistem On the Spot atau mudahnya dengan sistem jemput bola merupakan langkah maju yang diterapkan oleh Polda Sulteng dan selain itu pemohon juga bisa melakukan pendaftaaran/registrasi SKCK Melalui Aplikasi Superapps Presisi Polri yang dapat di dtemukan pada aplikasi Playstore.
“kita ketahui bersama SKCK ini merupakan salah satu dokumen persyaratan pada lowongan pekerjaan maupun keperluan lainnya,” ujar Soleh.
Berikut dasar, mekanisme dan persyaratan pembuatan SKCK:
Dasar
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023 Tanggal 09 Oktober 2023 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Mekanisme
1. Instansi/perusahaan/komunitas/kampus Yang Membutuhkan Pelayanan SKCK Secara Kolektif Mengirimkan Surat Permohonan Kepada Kapolda Sulteng Up Dirintelkam.
2. Dirintelkam Memerintahkan Petugas Pelayanan SKCK Untuk Memberikan Pelayanan Dengan Dibekali Surat Perintah Tugas Dan Membawa Perlengkapan Yang Dibutuhkan.
3. Personel Si Yanmin Memberikan Arahan Kepada Pemohon SKCK Untuk Melengkapi Persyaratan Serta Melakukan Registrasi SKCK Online Ataupun Pengisian Formulir Pertanyaan Dan Kartu Tik.
4. Petugas Pelayanan Meneliti Seluruh Berkas Administrasi Pemohon Dan Melakukan Pengecekkan Data Catatan Kriminal Yang Ada di Database, Kemudian Proses Penerbitan SKCK Dilakukan buat Selanjutnya Dibawa Ke Selama 1 X 24 Jam SKCK dibuat.
5. Alamat Pemohon (Instansi/perusahaan/komunitas/kampus) Untuk Diberikan Kepada Para Pemohon Sekaligus Pembayaran tarif PNBP SKCK Sesuai Dengan Ketentuan Yang Berlaku Dalam Pp No. 76 Thn.
Persyaratan
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
2. Fotokopi Kartu Keluarga
3. Fotokopi Akta Lahir/Kenal Lahir
4. Pasfoto Berwarna Latar Belakang Merah Ukuran 4x6 Cm 5 Lembar
5. Fotokopi Identitas Lain Bagi Yang Belum Memenuhi Syarat Untuk Mendapatkan Kartu Tanda 6. Penduduk Tanda Bukti Status Kepesertaan Aktif Dalam Program JKN